ABSTRAK
BENTUK
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Pembimbing I : Dr. M. Djoanda, S.H,
M.H
Pembimbing II : S. S. Kuahaty. S.H,
M.H
Persaingan usaha tidak sehat yang
saat ini marak terjadi dalam pengadaan barang/jasa merupakan suatu hal yang
dianggap lumrah. Melihat perputaran uang yang terjadi dalam pengadaan barang/jasa
cukup besar menjadikan sektor ini primadona bagi pelaku usaha. Terlebih lagi
persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa kini turut
melibatkan peran kepala daerah. Tentunya hal ini memberikan kerugian tersendiri
bagi pelaku usaha lainnya. Hal ini melatarbelakangi penulis unutk mengkaji
bentuk persaingan usaha dalam pengadaan barang/jasa, ditinjau dari
Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak
Sehat dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penelitian
ini adalah Yuridis Normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
yang bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah praktis di bidang persaingan
usaha, kemudian dikaitkan dengan kaidah-kaidah hukum dan fakta-fakta hukum dalam
masyarakat. Pendekatan ini diarahkan pada ketentuan yang dilakukan sesuai
dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menunjukan, pada dasarnya
bentuk persaingan usaha yang tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa ialah
persekongkolan tender. Persekongkolan tender yang melibatkan peran kepala
daerah merupakan jenis persekongkolan vertikal antara pelaku usaha dan kepala
daerah. Demikian juga halnya dengan persekongkolan yang menggunakan metode
penunjukan langsung merupakan bentuk persekongkolan tender sebeb telah memenuhi
beberapa unsur persekongkolan tender. Persekongkolan tender dengan menggunakan
metode penunjukan langsung juga merupakan jenis persekongkolan vertikal.
Kata Kunci : Persekongkolan, Pengadaan Barang/Jasa
No comments:
Post a Comment