Pages - Menu

Selayang Pandang

"Tak seorang pun mampu mendefenisikan cinta dengan sempurna sebab tak seorang pun juga mampu mencintai secara sempurna. Hanya Tuhan yang sempurna, termasuk dalam hal mencintai kita, anda dan saya !"

About Me

My photo
Hi. saya JP / Jansn / Pur. Lahir di tanggal 17 September. Sukses terbesarku ialah ketika setiap pribadi yang mengenalku, tersenyum bahagia saat mendengar namaku dan mereka katakan, 'aku mengasihi dia'.

Sunday, May 26, 2013

Ketika HUKUM Dikompromikan




Sebagaimana yang diketahui, hukum ialah seperangkan kaidah atau aturan yang dibuat oleh pemengang otoritas yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku kehidupan masyarakat dan memiliki sanksi yang tegas. Mungkin demikian pengertian hukum yang dapat menggambarkan dan memamaprkan sekilas tetantang apa itu hukum.

Di era modern ini, dimana sudah begitu banyak lahir para juris (ahli hukum), para sarjana hukum namun keberadaan hukum itu sendiri belum juga sesuai dengan tujuan hukum sendiri. Sehingga belakangan ini, banyak bermunculan pendapat yang mengatakan bahwa keadilan dan kepastian hukum, masih jauh dari harapan.

Mungkinkah jumlah para juris dan para sarjana hukum masih kurang dalam masyarakat ? sehingga hukum belum dapat ditegakkan serta hukum dijadikan sebagai panglima di negeri ini. Ataukah masih terlalu sedikit konstribrusi yang mereka berikan, dalam hal memberikan pemahaman hukum dan mengawal perkembangan bangsa ini sesuai aturan yang semestinya ? atau yang menakutkan, mereka yang ternyata cukup mengerti hukum, dan mungkin saja termasuk pula para juris dan para sarjana hukum, yang mengetahui adanya kelemahan-kelemahan hukum itu sendiri sehingga menjadikan kelemahan tersebut sebagai akses untuk melegalkan suatu perilaku yang tak sejalan dengan hukum ?

Segala sesuatunya sejak awal mulanya memang direncanakan dengan tujuan yang baik, termasuk saat menyusun aturan (hukum). Namun dalam pelaksaanannya (eksekusi dilapangan) tak jarang yang ditemui ialah yang bertentangan dengan hukum itu sendiri.

Dalam hukum kita mengenal adanya Larangan, Sanksi dan Dispensasi. Namun realita mengatakan bahwa saat sebuah larangan dilanggar dan ketika sanksi harusnya diberikan, inilah saat hukum mulai dapat dikompromikan. 
Haruskah pengkompromian hukum ini disebutkan sebagai suatu dispensasi sehingga dapat dibenarkan ?

Sikap dan perilaku berkompromi dengan hukum yang kian hari semakin marak terjadi baik secara tersirat maupun secara nyata. Sikap ini tentunya akan mengkerdilkan hukum itu sendiri. Sehingga pantas saja banyak sekali pendapat yang beredar bahwa hukum dewasa ini semakin sulit ditegakkan, kepastian hukum semakin sulit dicari bahkan keadilan seperti barang mewah yang sulit untuk dimilliki.

Perilaku berkompromi dengan hukum ini, yang dilakukan oleh oknum dari para juris dan para sarjana hukum tentunya merusak citra para juris dan para sarjana hukum, apalagi mereka yang dengan serius ingin menegakkan hukum dan menjadikan hukum sebagai panglima.

Apa jadinyanya ketika ‘seorang yang mengerti hukum' mulai dapat berkompromi dengan hukum sehingga seakan-akan legal ? dalam hidup selalu saja ada pilihan, namun dapatkah dibenarkan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan, apalagi yang melakukan tindakan tersebut ialah 'seorang yang mengerti hukum' ? untuk apa belajar hukum, mengerti hukum namun melakukan kesalahan yang seharusnya dapat dihindari ?

Setiap keputusan selalu ada resikonya, konsekuensinya. Mungkin tidak sekarang resikonya itu berdampak sebab penyesalan selalu datang dari belakang. Marilah lebih bijak dalam berkompromi, jangan melihat kelemahan untuk melegalkan sesuatu yang salah.

No comments:

Post a Comment