Sebagaimana yang diketahui, hukum ialah seperangkan kaidah
atau aturan yang dibuat oleh pemengang otoritas yang bertujuan untuk mengatur
tingkah laku kehidupan masyarakat dan memiliki sanksi yang tegas. Mungkin demikian
pengertian hukum yang dapat menggambarkan dan memamaprkan sekilas tetantang apa
itu hukum.
Di era modern ini, dimana sudah begitu banyak lahir para
juris (ahli hukum), para sarjana hukum namun keberadaan hukum
itu sendiri belum juga sesuai dengan tujuan hukum sendiri. Sehingga belakangan
ini, banyak bermunculan pendapat yang mengatakan bahwa keadilan dan kepastian
hukum, masih jauh dari harapan.
Mungkinkah jumlah para juris dan para sarjana hukum masih
kurang dalam masyarakat ? sehingga hukum belum dapat ditegakkan serta hukum dijadikan sebagai panglima di negeri ini. Ataukah masih terlalu sedikit
konstribrusi yang mereka berikan, dalam hal memberikan pemahaman hukum dan
mengawal perkembangan bangsa ini sesuai aturan yang semestinya ? atau yang
menakutkan, mereka yang ternyata cukup mengerti hukum, dan mungkin saja termasuk pula para juris dan para sarjana hukum, yang mengetahui adanya
kelemahan-kelemahan hukum itu sendiri sehingga menjadikan kelemahan tersebut
sebagai akses untuk melegalkan suatu perilaku yang tak sejalan dengan hukum ?
Segala sesuatunya sejak awal mulanya memang direncanakan
dengan tujuan yang baik, termasuk saat menyusun aturan (hukum). Namun dalam
pelaksaanannya (eksekusi dilapangan) tak jarang yang ditemui ialah yang
bertentangan dengan hukum itu sendiri.
Dalam hukum kita mengenal adanya Larangan, Sanksi dan
Dispensasi. Namun realita mengatakan bahwa saat sebuah larangan dilanggar dan ketika sanksi harusnya diberikan, inilah saat hukum mulai dapat dikompromikan.
Haruskah pengkompromian
hukum ini disebutkan sebagai suatu dispensasi sehingga dapat dibenarkan ?
Sikap dan perilaku berkompromi dengan hukum yang kian hari semakin marak terjadi baik secara tersirat maupun secara nyata. Sikap ini tentunya akan
mengkerdilkan hukum itu sendiri. Sehingga pantas saja banyak sekali pendapat
yang beredar bahwa hukum dewasa ini semakin sulit ditegakkan, kepastian hukum
semakin sulit dicari bahkan keadilan seperti barang mewah yang sulit untuk
dimilliki.
Perilaku berkompromi dengan hukum ini, yang dilakukan oleh
oknum dari para juris dan para sarjana hukum tentunya merusak citra para juris
dan para sarjana hukum, apalagi mereka yang dengan serius ingin menegakkan
hukum dan menjadikan hukum sebagai panglima.
Apa jadinyanya ketika ‘seorang yang mengerti hukum' mulai
dapat berkompromi dengan hukum sehingga seakan-akan legal ? dalam hidup selalu
saja ada pilihan, namun dapatkah dibenarkan melakukan sesuatu yang bertentangan
dengan aturan, apalagi yang melakukan tindakan tersebut ialah 'seorang yang
mengerti hukum' ? untuk apa belajar hukum, mengerti hukum namun melakukan
kesalahan yang seharusnya dapat dihindari ?
Setiap keputusan selalu ada resikonya, konsekuensinya.
Mungkin tidak sekarang resikonya itu berdampak sebab penyesalan selalu datang
dari belakang. Marilah lebih bijak dalam berkompromi, jangan melihat kelemahan
untuk melegalkan sesuatu yang salah.
No comments:
Post a Comment