Pages - Menu

Selayang Pandang

"Tak seorang pun mampu mendefenisikan cinta dengan sempurna sebab tak seorang pun juga mampu mencintai secara sempurna. Hanya Tuhan yang sempurna, termasuk dalam hal mencintai kita, anda dan saya !"

About Me

My photo
Hi. saya JP / Jansn / Pur. Lahir di tanggal 17 September. Sukses terbesarku ialah ketika setiap pribadi yang mengenalku, tersenyum bahagia saat mendengar namaku dan mereka katakan, 'aku mengasihi dia'.

Tuesday, April 23, 2013

KEGALAUAN “BHINEKA TUNGGAL IKA” KITA sebagai akibat OTONOMI DAERAH


[“Undang-undang (UU) Khusus”-Daerah Istimewa; Daerah Khusus]

Bhineka Tunggal Ika “Berbeda-beda tetapi Satu” ,seyogyanya bukanlah hanya merupakan sebuah slogan kebangsaan semata yang sering digaung-gaungkan. Mestinya haruslah menjadi ikrar/janji/sumpah yang tertanam disanubari setiap insan bangsa Indonesia dan merupakan suatu hal sakral  yang tidak akan pernah dapat dilepaspisahkan mulai dari tata kehidupan lapisan masyarakat yang tertinggi hingga barisan akar rumput.

Seiring dengan semakin berkembangnya arus politik di bangsa Indonesia ini dan di masa yang sering dikatakan bahwa rakyat Indonesia semakin dewasa dalam berpolitik, hadirlah suatu kebijakan dengan tujuan mulia, diantaranya pemerataan pembangunan didaerah-daerah sesuai dengan ciri khas dan karakteristik masing-masing daerah yakni “Otonomi Daerah”.

Otonomi daerah dengan tujuan mulianya itu, mengubah sistim pemerintahan sebagaimana yang dulunya dipraktekkan pada era Orde Baru, dimana semua kekuasaan ada  pada pusat yang dikenal dengan istilah sentralisasi, kini terubahlah menjadi sistim pemerintahan yang desentralisasi, yang mana kekuasaannya tidak lagi terpusat namun dibagi-bagi pada pemerintahan di daerah.
Namun sejak diberlakukannya otonomi daerah ini, banyak (lebih dari 2) daerah-daerah (propinsi) berbondong-bondong ingin menjadi yang dikhususkan/diistimewakan. Tidak hanya dalam balapan mencari kekhususan/keistimewaan, namun dalam perekrutan-perekrutan anak-anak terbaik bangsa yang akan mengabdi bagi bangsa dan negara terprioritaskan “anak daerah”.

Saya menggunakan istilah balapan, karena saya yakin telah terjadi perebutan posisi dalam meyatakan suatu jati diri bahwa kita ini khusus/kita ini istimewa. Posisi ini tentunya akan berdampak banyak bagi daerah yang nantinya menjadi daerah khusus/istimewa, dan tidak akan terpungkiri. Pasti aka nada perlakuan-perlakuan istimewa, perhatian-perhatian khusus yang tentunya datang dari pemerintah pusat.

Kemudian, anak daerah diprioritaskan ! Memangnya yang terpilih nanti akan mengabdi bagi daerah dengan mengibarkan panji-panji daerahnya ? ataukah harus mengabdi bagi Indonesia dan patut mengibarkan Sang Saka Merah Putih ? Harusnya kita punya hak yang sama dimanapun kita berada, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampe Rote selama ada Merah Berkibar disitu. Tidak peduli kita berasal dari suku/agama/ras apapun. 

Bukankah Indonesia ini dapat terbentuk dan merdeka karena “Para Pendahulu/Para Pejuang/Para Pahlawan” yang sering dikenang, yang nama dan sosoknya telah diabadikan telah bertekad bahwa Kita adalah Satu, Indonesia (Peristiwa Sumpah Pemuda) ? Bukankah negara kita  yang tercinta ini merupakan negara Kesatuan (UUD NKRI 1945 pasal 1)? Dan  bukankah telah terpatri dengan jelas pada Lambang Negara kita (Pancasila), Bhineka Tunggal Ika ? Belum cukupkah semua ini menjadi pernyataan kita bersama selaku generasi penerus bangsa ? ataukah kedewasaan generasi kita dalam berpolitik belum cukum memberikan pemahaman akan semua hal ini ?
Apakah ada yang salah dengan kebijakan penetapan dan penerapan kekhususan dan keistimewaan ini ? ataukah tersirat kepentingan-kepentingan politik belaka disana ? Dan saya ingin mengatakan bahwa, secara tidak sadar, pemerintah telah membuka ruang untuk berkompromi tentang “Bhineka Tunggal Ika” dan secara tidak langsung pemerintah telah mengkotak-kotakan rakyatnya sendiri. Dan tidak menutup kemungkinan Negara Kesatuan hanya slogan !

Kini, ketika BHINEKA TUNGGAL IKA tidak sepenuhnya dijiwai, tidak seutuhnya dimaknai, bahkan dengan mudah dapat dikompromikan maka “BHINEKA TUNGGAL IKA-Berbeda-beda tetapi Satu” Kita tengah dilanda BADAI KEGALAUAN !


Terlepas dari materi aturan-aturan yang mempertegas kekhususan dan keistimewaan itu, salah satu dosen saya pernah mengatakan, aturan yang mengatur kekhususan/keistimewaan yang disebut “UU Khusus” itu bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan dimana tidak ada yang namanya “UU Khusus”. Yang ada hanyalah UU (undang-Undang).

No comments:

Post a Comment