Pages - Menu

Selayang Pandang

"Tak seorang pun mampu mendefenisikan cinta dengan sempurna sebab tak seorang pun juga mampu mencintai secara sempurna. Hanya Tuhan yang sempurna, termasuk dalam hal mencintai kita, anda dan saya !"

About Me

My photo
Hi. saya JP / Jansn / Pur. Lahir di tanggal 17 September. Sukses terbesarku ialah ketika setiap pribadi yang mengenalku, tersenyum bahagia saat mendengar namaku dan mereka katakan, 'aku mengasihi dia'.

Sunday, March 23, 2014

NEW PERFORMANCE



STAMPLE


LAMBANG CLUB


ANGGARAN RUMAH TANGGA

       Surat Keanggotaan PERBASI No. : 18/PERBASI-AMB/09.A/2010

ANGGARAN RUMAH TANGGA
SIWALIMA BASKETBALL CLUB
/
ART. Siwalima.BC


Pendahuluan
Anggaran Rumah Tangga Siwalima Baketball Club, merupakan salah satu ketentuan dasar yang mendasari Siwalima Basketball Club untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan roda organisasi Siwalima Basketball Club yang mengacuh pada AD Perbasi.

Bab I
Umum
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan anggaran dasar Perbasi dan kebutuhan akan perkembangan Siwalima Basketball Club.

Pasal 2
  1. Siwalima Basketball Club melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan olahraga bola basket dalam ruang lingkup Siwalima Basketball Club.
  2. Pembinaan secara umum, melaksanakan dengan cara sebagai berikut :
·         Merencanakan dan melaksanakan program pembinaan secara bertahap dan berjenjang.
·         Merencanakan program pembinaan organisasi dan prestasi secara bertahap dan berjenjang.
·         Mengatur dan mengkoordinasi pembagian tugas dan wewenang dalam kepengurusan Siwalima Basketball Club.
·         Mengadakan koordinasi dalam penyelenggaraan olahraga bola basket yang berkesinambungan dari perkumpulan secabang olahraga maupun dengan cabang olahraga lain.
·         Mengadakan pembinaan di dalam meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan bagi pengurus, pelatih, dan pemain, sesuai tugas masing-masing.
·         Mengumpulkan dan menganalisa data secara luas, menginformasikan ke seluruh anggota melalui media cetak, dan elektronik.
·         Mengadakan pengawasan agar setiap dan seluruh anggota Siwalima Basketball Club, tidak melakukan kegiatan atau tindakan yang merugikan kepentingan Siwalima Basketball Club, pada khususnya maupun Perbasi dan keolahragaan nasional pada umumnya.

Pasal 3
1.             Siwalima Basketball Club memupuk dan membina persahabatan dan persaudaraan antar atlet yang diwujudkan dengan menjalin hubungan dengan organisasi keolahragaan bola basket lainnya.
2.            Siwalima Basketball Club merupakan anggota PERBASI Kota Ambon.

Pasal 4
Siwalima Basketball Club dapat mengadakan kerjasama yang seerat-eratnya dengan semua instansi / lembaga pemerintah maupun lembaga swasta, baik di tingkat daerah maupun tingkat pusat.

Bab II
Pasal 5
Merupakan salah satu klub bola basket yang selanjutnya disebut, Siwalima Basketball Club yang disingkat, Siwalima.BC.

Pasal 6
Siwalima.BC berkedudukan di Ambon, Maluku.




Pasal 7
Siwalima.BC, dibentuk pada tanggal 29 Mei 2009 di Ambon untuk waktu yang tidak ditentukan dan hari lahirnya Siwalima.BC ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2009.

Bab III
Keanggotaan
Bagian Pertama
Anggota Siwalima BC
Pasal 8
Anggota Siwalima.BC adalah anak bangsa Indonesia yang sehat secara jasmani dan rohani.

Bagian Kedua
Persyaratan Keanggotaan
Pasal 9
Anak bangsa Indonesia yang dapat di terima sebagai anggota Siwalima.BC harus menerima persyaratan sebagai berikut :
  1. Mengisi formulir dengan selengkap-lengkapnya, dengan pernyataan bersedia mematuhi Anggaran Rumah Tangga Siwalima.BC dan segala ketentuan yang berlaku.

Pasal 10
1.     Apabila anggota yang ternyata oleh sebab apapun juga tidak mematuhi suatu/beberapa persyaratan keanggotaan yang berlaku, baginya sebagaimana di atur dalam pasal 9 ayat (1), maka anggota dimaksud kehilangan status sebagai anggota.
2.    Hilangnya status keanggotan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, mengakibatkan anggota dimaksud kehilangan setiap dan seluruh hak dan kewajibannya.
3.    Untuk mendapatkan kembali status keanggotaan, maka berlakulah setiap dan seluruh ketentuan Anggaran Rumah Tangga tentang persyaratan/penerimaan anggota.
4.    Status keanggotaan berakhir dengan keputusan rapat pengurus Siwalima BC, direkomendasikan kepada seluruh anggota.
5.    Keputusan mengenai berakhirnya status keanggotan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, hanya di jatuhkan apabila anggota dimaksud telah diberikan peringatan sebelumnya.

Pasal 11
Adapun dasar pemberhentian sementara adalah sebagai berikut :
  1. Anggota yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap satu atau beberapa ketentuan ART Siwalima.BC atau AD/ART PERBASI atau peraturan Siwalima.BC yang berlaku.
  2. Anggota yang bersangkutan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan keolahragaan bola basket khususnya Siwalima.BC dan nasional pada umumnya.

Pasal 12
Anggota yang telah diberhentikan sementara diberi hak mengajukan dan melakukan pembelaan diri di hadapan rapat anggota. Apabila pembelaan diri diterima oleh rapat anggota, maka anggota dimaksud direhabilitasi kembali kepada status keanggotaan sebelum pemberhentian dijatuhkan.

Bab IV
Bagian Pertama
Hak Dan Kewajiban Anggota / Pemain
Pasal 13
Setiap anggota/pemain bola basket Siwalima BC memperoleh hak :
  • Memperoleh bimbingan dan pengarahan dari pengurus Siwalima.BC.
  • Dapat mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Siwalima.BC sesuai ketentuan yang berlaku.


Pasal 14
Setiap anggota/pemain bola basket berkewajiban :
  1. Menaati ART Siwalima.BC dan AD/ART PERBASI serta peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan yang di tetapkan Siwalima.BC dan PERBASI.
  2. Menjaga nama baik Siwalima.BC, PERBASI, serta keolahragaan nasional.
  3. Berpasitipasi aktif melaksanakan kegiatan Siwalima.BC.
  4. Membayar iuran sesuai dengan waktu dan aturan yang telah ditentukan.

Bagian Kedua
Perpindahan anggota / pemain
Pasal 15
  1. Perpindahan anggota/pemain Siwalima.BC pada perkumpulan lain dapat di lakukan dengan mengajukan permohonan tertulis sebanyak 3 kali, guna meminta rekomendasi dari pengurus Siwalima.BC. Dengan tahapan, setalah surat permohonan yang pertama diajukan, disusul surat permohonan yang kedua minimal 6 bulan setelah surat permohonan pertama diajukan. Kemudian surat permohonan yang ketiga diajukan minimal 12 bulan setalah surat permohonan yang kedua diajukan.
  2. Rekomendasi dapat di berikan 6 bulan setelah anggota/pemain yang dimaksud mengajukan permohonan tertulis  sesuai tahapan yang telah diatur dalam ayat (1) pasal ini kepada pengurus Siwalima.BC.
  3. Selama proses pengajuan surat pemohonan atau sebelum permberian rekomendasi sebagaimana ayat (2) pasal ini, anggota yang dimaksud tidak diperbolehkan mengikuti kompetisi/kejuaraan perbolabasketan dalam ruang lingkup PERBASI Kota Ambon dan Maluku.

  1. Perpindahan anggota/pemain Siwalima.BC tanpa rekomendasi dari pengurus Siwalima.BC atau tanpa melalui prosedur sebagaimana yang telah di atur dalam pasal ini, akan dikenai denda, sebesar 2 x Rp. 5.000.000,- atau atau dengan penggantian biaya pembinaan sebesar 2 x Rp.500.000,-/Bulan atau juga di kenakan surat keberatan untuk tidak berpartisipasi sebagai pemain sebanyak 5 kompetisi/kejuaraan.

Bab V
Bagian Pertama
Organisasi
Pasal 16
·        Pengurus Siwalima.BC dibentuk dan atau disusun berdasarkan rapat kerja / musyawarah anggota Siwalima.BC itu sendiri.
·        Susunan pengurus Siwalima.BC terdiri dari :
1.  Tiga orang Ketua :
·         Ketua  I
Sekaligus bertanggung jawab atas Bidang Prestasi

·         Ketua II
Sekaligus bertanggung jawab atas Bidang Perlengkapan

·         Ketua III    Sekaligus bertanggung jawab atas Bidang Humas dan Promosi
2.  Seorang/lebih Sekretaris.
3.  Seorang Bendahara, sekaligus bertanggung jawab atas Bidang Dana
  • Pengurus Siwalima.BC di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat didampingi oleh Penasehat Siwalima.BC atau Pembina Siwalima BC.


Bagian Kedua
Penasehat, Pembina Siwalima BC
Pasal 17
1.     Dipilih dan diangkat berdasarkan hasil keputusan rapat kerja / musyawarah anggota Siwalima.BC.
2.    Bertugas memberikan saran, bahan pertimbangan kepada pengurus Siwalima.BC, baik diminta maupun tidak dalam hal-hal yang berhubungan dengan pembinaan prestasi bola basket dan kepengurusan di Siwalima.BC, serta siap membantu bilamana diminta oleh pengurus guna pengembangan Siwalima.BC.

Bab VI
Musyawarah Dan Rapat
Bagian Pertama
Musyawarah Anggota
Pasal 18
Musyawarah anggota diadakan maksimal 6 bulan sekali, atau sewaktu-waktu bila dinilai sangat diperlukan.

Pasal 19
Musyawarah anggota berfungsi :
  1. Menetapkan tata tertib dan acara musyawarah.
  2. Membahas pertanggung jawaban pengurus Siwalima.BC.
  3. Menetapkan garis-garis besar pola pembinaan olahraga bola basket.
  4. Menyempurnakan ART.
  5. Membuat keputusan-keputusan dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga bola basket, yang harus di jadikan landasan berpijak pelaksanaan program Siwalima.BC.





Bagian Kedua
Rapat Kerja Anggota
Pasal 20
Rapat kerja anggota diadakan 1 tahun sekali.

Pasal 21
  1. Rapat kerja anggota dihadiri oleh :
    • Penasehat atau,
    • Pembina
    • Undangan
  2. Rapat kerja dipimpin oleh ketua atau sekretaris.
  3. Rapat kerja berfungsi :
·         Menetapkan tata tertib dan acara rapat kerja.
·         Mengevaluasi dan memberikan penilaian hasil kerja pengurus Siwalima.BC yang sudah dan sedang berjalan.
·         Menetapkan dan menjabarkan program kerja pengurus Siwalima.BC untuk anggaran berikutnya.
·         Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu, sesuai kebutuhan dan perkembangan.

Bagian ketiga
Rapat koordinasi
Pasal 22
Rapat koordinasi dapat diadakan setiap hari Jumat minggu terakhir bulan berjalan atau kapanpun selama dibutuhkan.

Pasal 23
1.     Rapat koordinasi dihadiri :
·         Pembina, atau
·         Minimal 2 orang ketua
·         Beberapa anggota
2.    Rapat koodinasi dipimpin oleh ketua atau sekretaris.

3.    Rapat koordinasi berfungsi :
·         Membahas hal – hal yang bersifat mendesak atau hal – hal yang bersifat penting dimana harus ada keputusan dengan segera, termasuk perubahan struktur maupun perubahan pengurus selama dapat dipertanggungjawabkan.

Bab VII
Hak Suara Dan Kuorum
Bagian Pertama
Hak Suara

Pasal 24
Dalam musyawarah anggota yang memiliki hak suara adalah seluruh anggota Siwalima.BC.
Bagian Kedua
Kuorum
Pasal 25
Musyawarah Siwalima.BC dan rapat kerja Siwalima.BC mencapai kourum apabila di hadiri sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota yang berhak hadir dan serta dihadir oleh minimal 2 ketua dari 3 ketua Siwalima.BC.

Bab VIII
Kompetisi, Kejuaraan, Dan Perwalatan
Bagian Pertama
Kompetisi Dan Kejuaraan

Pasal 26
1.  Siwalima.BC dapat mengikutsertakan satu atau lebih tim bola basket dalam setiap kejuaraan atau kompetisi bola basket di Ambon khususnya dan Maluku bahkan Indonesia pada umumnya, sesuai ketentuan yang berlaku.
2.  Siwalima.BC dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta dalam penyelenggaraan olahraga bola basket.
3.  Penyelenggaraan kejuaraan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Bagian Kedua
Perlawatan
Pasal 27
  1. Perlawatan keluar daerah atau dalam rangka memenuhi undangan, mengikuti suatu kejuaraan atau atas prakarsa sendiri dapat dilakukan oleh Siwalima.BC.
  2. Perlawatan sebagaimana dimaksud ayat satu (1) pasal ini harus memperoleh ijin dari PERBASI dimana Siwalima.BC bernaung.

Bab IX
Tahun Buku Dan Pertanggung Jawaban Keuangan
Pasal 28
1.  Tata laksana pembukuuan ke uangan dan perlengkapan inventaris di laksanakan sesuain dengan prinsip-prinsip pembukaan yang berlaku secara umum.
2.  Tahun buku Siwalima.BC dimulai tanggal 1 Juni dan diakhiri tanggal 31 Mei atau sesuai tahun berjalan dimulai 1 Januari dan diakhiri tanggal 31 Desember selama dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 29
Penyampaian pertanggungjawaban keuangan ditentukan sebagai berikut :
·         Pengurus Siwalima.BC menyampaikan pertanggung jawaban kepada musyawarah anggota.




Bab X
Lambang
Pasal 30
  1. Dasar Berwarna Putih :
Melambangkan ketulusan yang mendasari berdirinya Siwalima Basketball Club.
  1. Tulisan Siwalima Basketball Club Berwarna Emas :
    Melambangkan Siwalima Basketball Club berharga di seluruh anggota Siwalima  Basketball Club.
  2. Tulisan Siwalima yang Melingkar :
Melambangkan persatuan dan kesatuan dalam hubungan persahabatan, persaudaraan, dan kekeluargaan antar anggota Siwalima Basketball Club.
  1. Sebuah Bintang yang berukuran lebih besar daripada bintang yang lain menggambarkan Siwalima Basketball Club berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Dua Buah Sayap Berwarna Putih yang menyatu dengan Bola Basket :
Melambangkan keseimbangan berupaya merealisasikan keadilan atau tidak adanya diskriminasi dalam tubuh Siwalima Basketball Club.
  1. Bintang dengan jumlah Sembilan buah dengan dua kumpulan Bintang dan Bila dijumlahkan dengan salah satu kumpulan pada Sisi Kiri Atau Kanan dengan yang berada dibagian tengah berjumlah 5 yang melambangkan makna dari artinya SIWA yang adalah Sembilan dan LIMA yang adalah angka Lima.

Bab XI
Perubahan ART
Pasal 31
  1. Perubahan dan atau pengecualian terhadap ART hanya dapat disahkan oleh musyawarah anggota atau rapat kerja anggota.

  1. Usulan perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan ART, hanya dapat disahkan oleh musyawarah anggota atau rapat kerja anggota, apabila telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari musyawarah anggota atau rapat koordinasi anggota.
  2. Perubahan dan atau pengecualian dapat disahkan oleh musyawarah anggota atau rapat kerja anggota, apabila usul disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang hadir atau diwakili secara sah dalam musyawarah anggota atau rapat koordinasi anggota.

Bab XII
Peraturan Peralihan
Pasal 32
Peraturan-peraturan dan ketetapan-ketetapan yang ditetapkan lebih dahulu dan tidak sesuai dengan AD/ART Perbasi serta ART Siwalima.BC yang telah diperbaharui dinyatakan tidak berlaku atau batal.

Bab XIII
Penutup
Pasal 33
1.     ART ini berlaku sejak berdirinya Siwalima.BC pada tanggal 29 Mei 2009, dan telah mengalami beberapa kali perubahan/penyempurnaan.

2.    Perubahan/penyempurnaan terakhir kali dilaksanakan pada Musyawarah anggota tanggal 29 April 2012

STRUKTUR PERSONALIA


STRUKTUR ORGANISASI


9 FILOSOFIH KEHIDUPAN DARI PERMAINAN BOLA BASKET

        

Bola : Cara bersikap / Cara bertutur kata / Etika / Sopan santun / Hidup
Pemain : Orang yang menjalani kehidupan

1.       Dalam basket, semakin rendah bola itu di drible oleh pemain, semakin baik, semakin aman dalam penguasaannya. Karena ketika bola itu di drible rendah, maka akan semakin sulit bola itu dicuri / dikuasai lawan, sebab akan selalu ada lawan untuk mencoba menguasainya.
Hal ini menunjukan bahwa hidup (bola) yang rendah hati / sederhana (didrible rendah) akan sulit untuk dicelakai / dicurangi orang lain, meskipun akan ada banyak orang yang mencari cela untuk mencelakai.

2.       Bola harus dalam penguasaan pemain bila ingin menang.
Ini menunjukan bahwa hidup merupakan sesuatu yang harus bisa dikendalikan demi menghasilkan sesuatu yang baik bagi yang menjalani kehidupan itu sendiri.

3.       Ada istilah, Defense yang baik menghasilkan Offense yang baik pula.
Dalam defense pemain dilatih untuk bersabar / mengenal area untuk meminimalisir kemasukan point oleh lawan. Memperoleh point tidak akan bermakna bila tidak dibarengi dengan mempersiapkan defense yang baik.
ini menujukan bahwa orang yang menjalani kehidupan mau tidak mau harus mengenal dirinya sendiri, mau bersabar menghadapi tantangan dan rintangan kehidupan yang akan menjadikan ia tangguh untuk menggapai kemenangan.  Memperoleh tujuan tanpa mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan berikutnya, sama saja dengan perjuangan yang sia-sia.

4.       Basket itu permainan yang berkelompok.
sehebat apapun seorang pemain tidak akan pernah bermain sendiri.
Hal ini menujukan dan ingin mengingatkan orang yang menjalani kehidupan (pemain) bahwa untuk mencapai tujuan atau dalam menghadapi tantangan, tidak pernah seorang diri namun ada teman yang siap membantu.
5.       Ada pelatih yang mengatur/mengkoordinir.
Dalam menjalani kehidupan, harus patuh dan percaya pada pemegang otoritas tertinggi, yang akan menuntun, menasehati.
Ini menunjukan, didalam hidup ada yang lebih berkuasa (Tuhan), pemain kehidupan harus patuh dan percaya pada-Nya. Bukan berarti dalam hal ini ingin menyakan Pelatih dengan Tuhan, tidak sama sekali.

6.       Basket itu permainan yang atraktif dan dinamis
Hidup ini tidak monoton. Namun ada saat dimana kita harus mempercepat dan memperlambat proses untuk mencapai tujuan. Hal ini melatih kepekaan kita.

7.       Permainan basket adalah permainan yang menguras energi namun tetap butuh konsentrasi yang tinggi.
Dalam menghadapi  tantangan/ mencapi tujuan terkadang membuat lelah, namun kita harus tetap fokus/berkonsentrasi pada setiap proses agar bisa sampai ke tujuan.

8.       Body contact / kontak fisik.
Body contact (permainan yang keras) itu seninya bermain basket namun satu hal yang menarik ialah disetiap permaianan tidak pernah berakhir dengan tawuran seusai bertanding (suatu kedewasaan).
Hidup ini keras, namun tidak harus diwarnai dengan kekerasan dalam menyikapinya.

9.       Basket itu permainan yang memiliki strategi.
Dalam mencapai tujuan atau menghadapi tantangan perlulah untuk meyusun strategi yang tepat.